KAMPAR- Penasehat Hukum terlapor kasus dugaan pungutan liar sertifikat prona Desa Gunung Sari terancam akan di laporkan ke Mapolda Riau.
Hal ini diungkapkan Ketua LSM Penjara Kampar, Rudi Lase, kepada Media, Senin (24/9/2018).
Dikatakan Rudi, pihaknya menerima laporan tambahan dari masyarakat Desa Gunung Sari tentang tindakan dari oknum PH terlapor Nurul Hidayah.
Ia menjelaskan, oknum Penasehat Hukum (PH) ini diduga telah melakukan intimidasi kepada warga yang ikut dalam pengurusan Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Oknum PH dituding mendatangi sejumlah rumah warga untuk memintai tanda tangan.
Menurutnya, warga diminta memberi tanda tangan pada kertas kosong dengan dalih segala biaya sertifikat prona yang telah di bebankan kepada masyarakat dinyatakan ikhlas tanpa ada paksaan.
Lanjut Rudi, warga merasa tidak senang hingga melaporkan hal tersebut ke padannya.
Masyarakat sepakat membuat kembali surat pernyataan bahwa, tandatangan yang diberikan bukan atas niat warga itu sendiri, melainkan diduga karena adanya ancaman bagi warga yang tidak bersedia menandatangani kertas yang di sodorkan oleh oknum PH Sekdes Gunung Sari.
” jika oknum PH itu terbukti melakukan tindakan yang sebagaimana kita dapati dari masyarakat, maka kita siap melaporkan oknum PH Sekes Gunung Sari ke ranah hukum karena diduga telah melakukan tindakan upaya untuk menghilangkan proses hukum yang telah di kita laporkan ke kejaksaan negeri kampar, ”
” oknum PH tidak bekerja secara profesional dan tidak menghargai norma-norma hukum dalam memberantas Korupsi ataupun Pungutan Liar. Tentunya ini bukan hanya sekedar ucapan semata dari lembaga yang kami pimpin, secara jelas saya nyatakan oknum penasehat hukum sekretaris Desa Gunung Sari akan kita laporkan ke Penegak Hukum Polda Riau, ” tegas nya.
Sebelumnya telah diberitakan, LSM Penjara Kabupaten Kampar laporkan dugaan pungutan liar sertifikat prona Desa Gunung Sari ke pihak Kejaksaan Negeri Kampar.
Proses laporan LSM penjara ini telah masuk pada proses dilakukannya penyidikan setelah proses sebelumnya pemeriksaan saksi, warga dan aparatur Desa terlapor telah dilaksanakan oleh Kasi Intel Kejari Kampar bersama tim.
Demikian dikatakan Ketua LSM Penjara Kampar, Rudi Lase.
Guna meluruskan informasi, upaya wartawan melakukan konfirmasi terhadap Kuasa Hukum terlapor kasus dugaan pungli ini belum berhasil.
Sumber: Berkasriau.com