Ticker

6/recent/ticker-posts

Saksi Pelapor:Saya Lupa, Karena Perkara Ini Sudah 8 Tahun


ROKAN HILIR- Pengadilan Negri Rokan Hilir kembali menggelar sidang pidana terkait kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Perguruan Wahidin yang dilakukan oleh terdakwa Rajadi Alias Awi Tongseng yang terjadi di Yayasan Perguruan Wahidin,Bagansiapiapi,Kecamatan Bangko,Rokan Hilir,Kamis 27/09/2018,Pukul 11.15 Wib.

Menurut keterangan saksi Poniman (63),ia pernah memberi sumbangan Rp.130.000.000, secara pribadi saya ke Yayasan Perguruan Wahidin,selain itu Pemerintah Daerah Rokan Hilir juga pernah memberi sumbangan ke Yayasan Perguruan Wahidin sebanyak Dua (2) kali.

"Paya merasa curiga bahwa ada kecurangan sebelumnya kepada saudari Tan Klara,dan setelah itu saya melaporkan Ketua pengurus dan kawan-kawan di Yayasan Perguruan Wahidin ke Subdit II Dirreskrimum Polda Riau pada tahun 2010,setelah itu dilakukanlah pemeriksaan terhadap Rajadi Alias Awie Tongseng,"terangnya.

Lanjut saksi Poniman (63),pada saat kami berempat bersama-sama kepenyidik polda,yang memberi data itu kepenyidik itu saya lupa,saudari Tan Klara telah terbukti menggelapkan uang sebanyak Rp. 14.000.000,dan pernah dihukum oleh Pengadilan,"terangnya.

Penasehat hukum terdakwa Rajadi Alias Awie Tongseng Afdhal Muhamad SH saat dikonfirmasi mengatakan,"saksi Poniman saat memberikan keterangan sangat berbeda,saksi Poniman (63) lupa saat ditanya dari mana sumber dugaan penggelapan uang yang disebutkan sejumlah Rp.6,6 Milyar,"terangnya.

Lanjut Afdhal Muhamad SH MH,"saksi Poniman Asnin saat ditanyai,"apakah saksi tahu tentang dugaan penggelapan dana Yayasan Perguruan Wahidin,saya lupa,karena pada saat pemeriksaan di Diskrimsusmum Polda Riau bersama Tiga (3) pelapor lainya,itu sudah (8) Tahun lamanya,jadi saya tidak ingat lagi,"terang saksi Poniman Asnin.

Sidang dipimpin oleh ketua M.Hanafi SH MH,hakim anggota Lukmanulhakim SH MH,Rina Yose SH dan dibantu panitra pengganti Harmy Jaya SH,serta penasehat hukum terdakwa Rajadi Alias Awie Tongseng yang diketuai Cutra Andika SH,Afdhal Muhamad SH MH,Roby Anugrah Marpaung SH MH,Alben Tajudin SH,Syafrudin Hasibuan SH.