Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua LSM PPK Datangi Kantor Kejari Rohil Guna Koordinasi Terkait Adanya Oknum Selewengkan Dana Sewa Alat Berat


ROKAN HILIR- Ketua LSM PPK (Pemantau Pemberantas Korupsi) Kabupaten Rokan Hilir melakukan koordinasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Rohil.
Kedatangan Ketua LSM PPK ini bertujuan koordinasi terkait adanya dugaan penyelewengan dana sewa menyewa alat berat dilingkungan Dinas PUTR Rohil yang diduga dilakukan salah seorang oknum ASN berinisial SM.
Amat Tbs mengatakan,"Yang jelas permasalahan ini harus diungkap kepermukaan, agar semua jelas," ungkapnya.
"Kita sangat menyayangkan jika kejadian seperti ini terus berlanjut, apa lagi kondisi Rohil yang kini sangat memprihatinkan," imbuh Ketua PPK Rohil kepada awak media, Selasa (02/10/2018).
Menurut Ketua LSM PPK ini, bahwa dirinya sangat miris atas statemen Bupati diberbagai tempat, yang sering menggesa ide-ide cemerlang untuk semua OPD agar mampu mendongkrak dan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) baik dari sektor manapun.
Namun sangat ironis, jika para bawahannya Bupati yang nota banenya bekerja dan harus sepenuh hati mengabdi untuk masyarakat, malah melakukan kecurangan-kecurangan dengan kekuasaan yang dipercayai.
"Alat berat seperti Beko Loder, Bomak dan Dumtruk tidak jelas keberadaanya. Bahkan, beberapa sumber yang bekerja di dinas PUTR Rohil sendiri tidak mengetahui dimana keberadaan alat tersebut," beber Amat. 
"Padahal arat berat tersebut nyata adanya dibeli menggunakan Dana APBD Rohil, bahkan dalam buku APBD dan APBD-P Rohil, biaya perawatan terus dianggarkan pertahunnya. Itu menggunakan uang rakyat," tutupnya dengan wajah kesal.
Lanjut Ketua LSM PPK menyampaikan, bahwa kita juga sudah mengantongi data yang bisa menjadi objek pelaporan nantinya dan akan terus mengiring masalah ini sampai tuntas.
Terangkum dilapangan, keberadaan alat-alat berat tersebut diduga diletakkan disebuah rumah warga. 

Dan terparahnya lagi, alat berat tersebut sering direntalkan dalam skala proyek-proyek megah yang dan diduga tidak pernah distorkan kekasda.

"Padahal PP NO 38 tahun 2008 yqng selanjutnya diubah PP NO 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara." pungkas Ketua LSM PPK ini.



Sumber: Syafri.