ROHIL- Kapolsek Batu Hampar Iptu S Sijabat SH dan tim Opsnal telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu MRN (29) di Rumahnya pada hari Kamis 11 Juni 2020 Pukul 20.30 Wib, Jalan Parit Jawa Rt 004 Rw 002 Kep. Bantaian Kec. Batu Hampar Kab. Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kapolsek Batu Hampar Iptu S Sijabat SH di dampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Kamsi Tanggal 11 Juni 2020 sekira Pukul 17.00 Wib.
Di dapati informasi bahwa, di seputaran Jalan Parit Jawa Kep. Bantayan Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir ada transaksi Narkotika, mendapati info tersebut selanjutnya info tersebut disampaikan kepada Kapolsek Batu Hampar Iptu S. Sijabat, selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan.
Kemudian pada Pukul 18.00 Wib, dengan di bekali surat perintah tugas, dilakukan penyelidikan, kemudian sekira Pukul 20.30 Wib di dapati keberadaan Rumah orang yang diduga sebagai pemilik Narkotika jenis sabu sabu bernama R (29).
Sesamapainya di halaman Rumah tersebut, saudara R sedang berada di halaman depan Rumah nya, kemudian dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap R.
Dan di temukan barang bukti berupa, 20 bungkus plastik bening kosong dan sebuah mancis tanpa kepala yang berada di dalam saku jaket warna biru yang di gunakan R, didapati juga barang berupa 1 buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng Warna Merah Merk Hudang Garam Merah yang di dalam nya berisikan 1 paket kecil arkotika jenis sabu.
Serta 3 buah pipet berbentuk runcing yang di temukan di dalam lemari pakaian di dalam kamar R, selanjutnya penggeledahan pada celana panjang kain warna hitam yang digunakan R di temukan barang berupa 1 paket kecil di duga Narkotika jenis sabu sabu, kemudian di halaman Rumah R ditemukan juga 1 buah alat isap sabu ( bong ) lengkap yang terbuat dari botol minuman plastik.
Adapun saksi-saksi yang berada di Tkp yaitu, Agus Rizal (24), anggota Polri yang beralamat di Aspol Kec. Batu Hampar, Junaidi (45), yang beralamat di Jalan Parit Jawa Kep. Bantaian Kec. Batu Hampar dan sebagai pelapor Teguh Guntara Putra (32), anggota Polri, yang beralamat di Aspol Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir.
Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.