Ticker

6/recent/ticker-posts

LSM Tamperak Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan APBDes Desa Deluk


BENGKALIS, Erapublik.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) Kabupaten Bengkalis di dampingi Koordinator Dewan Pengurus Nasional Pemuda Tri Karya (DPN PETIR) melayangkan satu bundel laporan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu 5 Febuari 2025.

Saat keluar dari pintu Kejaksaan Negeri Bengkalis awak media menanyakan kepada M. Ridwan Ketua DPD LSM Tamperak bersama Arianto Koordinator DPN Petir terkait laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis

M. Ridwan mengatakan, hari ini Rabu (5/2) kami resmi melaporkan Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis ke Kejaksaan Negeri Bengkalis dugaan penyelenggaraan APBDes Desa Deluk

"Laporan sudah kami masukkan dan sudah di terima," ucap M. Ridwan sambil menunjukkan hasil serah terima laporan.

Ridwan menjelaskan, Dalam laporan tersebut berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan APBDes sudah kita jelaskan, baik dari kegiatan rutin Kantor Desa, kegiatan fisik bahkan kegiatan yang bersifat pengadaan juga kita jelaskan. 

Selain hal itu, "Ada juga perihal pemotongan operasional RT dan RW juga adanya kegiatan pengadaan minyak setiap tahun untuk Masyarakat Peduli Api (MPA), sementara MPA itu sendiri belum terbentuk secara resmi atau punya SK yang telah di keluarkan pemerintah Desa setempat, namun pada laporan keuangan hal ini terealisasi 100℅," Jelas Ridwan.

Kita tidak bisa sampaikan berapa item laporan kita, namun yang jelas, biarkan pihak penegak hukum bekerja sesuai tupoksinya.
 
Yang jelas kita meminta pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis mengusut seluruh kegiatan itu berdasarkan laporan keuangan, berdasarkan mata anggaran masing-masing, bahkan adanya biaya tak terduga mencapai miliyaran rupiah, serta anggaran kurang salur dan anggaran tunda bayar tahun 2023 silam

"Salah satunya pada realisasi kurang salur pada tahun 2023, yang telah disalurkan oleh pemerintah Kabupaten Bengkalis pada sekitar bulan september 2024, diduga kuat tidak termasuk dalam APBDes Perubahan tahun 2024 di Desa Deluk, penggunaan Anggaran Kurang salur tersebut merupakan Anggaran tanpa regulasi yang jelas dari Pemerintah Kabupaten, sehingga pihak Desa terkesan melaksanakan anggaran kegiatan tanpa perencanaan yang dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum," jelas Ridwan lagi.

Yang jelas, kami menyampaikan laporan dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan Hukum Khususnya Tipikor yang dilaksanakan pemerintah Desa Deluk secara langsung maupun secara tidak langsung

Harapan kami Bapak Kajari Bengkalis untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan agar dugaan penyimpangan terhadap keuangan Desa dapat diungkap sesuai aturan Hukum

"Kami meminta Kajari Bengkalis Bapak Sri Odit Megonondo mengusut Tuntas segala bentuk penyimpangan yang telah terjadi atau patut kami duga dalam pengelolaan keuangan Desa di Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis telah terjadinya perbuatan melawan Hukum sebagaimana pada Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. **(Rdn)