BENGKALIS , Erapublik.id – Diduga tidak memiliki izin, lokasi galian C tanah pasir bulan di Desa Deluk Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, bisa dengan bebas dan leluasa menggali dan mengangkut tanah pasir bulan dari desa deluk yang di pergunakan untuk menimbun pondasi bangunan Swalayan atau Ruko. Rabu, 19 Merat 2025.
Terpantau tim awak Media beberapa Minggu ini, mobil L300 yang mengangkut Pasir bulan tersebut lalu lalang melintasi dari Desa Deluk, melewati jalan utama Desa Jangkang dan menuju tempat lokasi timbunan Pondasi Ruko Jalan Pramuka Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Dan diduga sudah mencapai ratusan Kubik tanah yang sudah masuk.
Berdasarkan menurut undang undang, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Dan, pasal 161 menyebutkan. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).
Salah satu Narasumber yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan awak media mengatakan, "Info yang didapat mereka menggunakan timbunan tanah galian C yang di beli untuk menimbun pondasi ruko untuk tempat usaha," ucapnya.
Sumber yang dipercaya juga menambahkan, "Pemilik bangunan Ruko tidak menyediakan rambu-rambu, terlebih lagi saat ini bulan puasa tentu ramai kendaraan bermotor melintas, cukup besar kemungkinan akan mengakibatkan lakalantas. Seharusnya pemilik bangunan mempersiapkan rambu rambu sehingga pengguna jalan bisa berhati-hati saat melintas di jalan," ungkapnya dengan kesal.
Awak media juga mengkonfirmasi RW.09 Desa Senggoro Alwizar, ia mengatakan nama Pemilik bangunan ruko kurang tahu, kalau tidak salah orang Kelapapati tengah.
"Kita sudah pernah menegur dengan pengelolaan ruko dan kepala tukang agar pasang rambu-rambu, karena jalan Pramuka ini merupakan salah satu jalan tersibuk di Kecamatan Bengkalis," ucap RW.09 Desa Senggoro.
Hal ini diharapkan kepada aparat penegak hukum (APH), Khususnya Polres Bengkalis untuk menindak tegas pemilik usaha yang diduga tidak memilik izin galian (C) dan pembelinya.
Meminta Gakkum LHK Riau, DLHK Kabupaten Bengkalis dan Kadis DLHK serius dalam menjaga Lingkungan Hidup dan serta menindak tegas penambang galian C ilegal di Kabupaten Bengkalis. **(Rdn)