JAKARTA - Saksi Ferry Yanto Hongkiriwang mengungkapkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pernah meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ferry menjelaskan, awalnya Tan Kian meminta bantuannya untuk mendalami perkara Jiwasraya yang tengah dihadapinya. Ferry kemudian menemui Febrie untuk menyampaikan permintaan tersebut. Namun, Febrie justru menyebut Tan Kian berpotensi menjadi tersangka.
"Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan saja," kata Ferry menirukan ucapan Febrie saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Ferry melanjutkan, Febrie kemudian menanyakan jumlah uang yang akan diberikan Tan Kian. Menurut Ferry, Febrie menyebut angka Rp50 miliar sembari menunjukkan isyarat jari. "Pak Febrie tanya, 'Berapa?' Saya bilang, 'Ya, enggak tahu, terserah Om bagaimana.' Terus Pak Febrie bilang, '50 M'," ujar Ferry.
Setelah itu, Ferry menghubungi Tan Kian untuk menyampaikan permintaan tersebut. Tan Kian lantas meminta waktu untuk memenuhi permintaan tersebut. Ferry mengaku menerima uang sebesar 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian secara bertahap dalam tiga kali penyerahan. "Jadi itu ada tiga kali pemberian," kata Ferry.
Menurut Ferry, uang tersebut diberikan dalam pecahan 1.000 dolar Singapura. Setelah seluruh uang terkumpul, Ferry mengaku mendatangi rumah Febrie untuk melaporkan bahwa dana sekitar Rp50 miliar telah terkumpul. Namun, Febrie meminta agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu.
Sumber : hukumonline.com





