Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Saksi Ferry Sebut Eks Jampidsus Minta Rp55 Miliar Kepada Tan Kian

November 02, 2026
•

 


JAKARTA - Saksi Ferry Yanto Hongkiriwang mengungkapkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pernah meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Ferry menjelaskan, awalnya Tan Kian meminta bantuannya untuk mendalami perkara Jiwasraya yang tengah dihadapinya. Ferry kemudian menemui Febrie untuk menyampaikan permintaan tersebut. Namun, Febrie justru menyebut Tan Kian berpotensi menjadi tersangka.

"Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan saja," kata Ferry menirukan ucapan Febrie saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Ferry melanjutkan, Febrie kemudian menanyakan jumlah uang yang akan diberikan Tan Kian. Menurut Ferry, Febrie menyebut angka Rp50 miliar sembari menunjukkan isyarat jari. "Pak Febrie tanya, 'Berapa?' Saya bilang, 'Ya, enggak tahu, terserah Om bagaimana.' Terus Pak Febrie bilang, '50 M'," ujar Ferry.

Setelah itu, Ferry menghubungi Tan Kian untuk menyampaikan permintaan tersebut. Tan Kian lantas meminta waktu untuk memenuhi permintaan tersebut. Ferry mengaku menerima uang sebesar 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian secara bertahap dalam tiga kali penyerahan. "Jadi itu ada tiga kali pemberian," kata Ferry.

Menurut Ferry, uang tersebut diberikan dalam pecahan 1.000 dolar Singapura. Setelah seluruh uang terkumpul, Ferry mengaku mendatangi rumah Febrie untuk melaporkan bahwa dana sekitar Rp50 miliar telah terkumpul. Namun, Febrie meminta agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu.



Sumber : hukumonline.com

Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo Akan Didalami Polisi

November 01, 2026
•

 


JAKARTA - Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran menyusul penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 lalu.
Polri memastikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri memahami peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.

Ia menyampaikan empati kepada keluarga santri, dan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

"Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11).

Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Terkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri menyatakan bahwa laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Peristiwa itu juga menjadi perhatian khusus Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," kata Johnny.

Dalam tindak lanjutnya, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Selain itu, keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti.

Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.

Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.

Johnny menegaskan, penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi harus berjalan beriringan. Menurutnya, setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sementara kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian," pungkas Johnny.

Polri mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses penyidikan.

Masyarakat juga diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak dan pelayanan sesuai prosedur.




Sumber : Cnnindonesia.com

Hendak Gerebek Narkoba di Kampung Bahari Polisi Numpang KRL

November 01, 2026
•

 


JAKARTA - Aparat kepolisian ternyata menggunakan kereta rel listrik (KRL) untuk menuju Kampung Bahari, Jakarta Utara, saat melakukan operasi penggerebekan pada Minggu (1/11). Penggunaan KRL dilakukan untuk menjangkau kawasan tersebut dari sisi jalur rel.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda mengatakan perjalanan kereta luar biasa (KLB) rute Jakarta Kota-Tanjung Priok sekitar pukul 06.25 WIB merupakan hasil koordinasi kepolisian dengan KAI Commuter.

"Dapat kami sampaikan bahwa perjalanan Commuter Line Jakarta Kota-Tanjung Priok pada hari ini, Minggu sekitar pukul 06.25 WIB dengan perjalanan KLB merupakan hasil koordinasi dari pihak kepolisian kepada KAI Commuter untuk mobilitas hingga ke Tanjung Priok," ujar Karina dalam keterangan resmi.

Karina memastikan perjalanan tersebut tidak berdampak terhadap operasional reguler Commuter Line menuju Tanjung Priok.

Meski demikian, KAI Commuter menyampaikan permohonan maaf karena tiga perjalanan KRL Jakarta Kota-Tanjung Priok sempat mengalami keterlambatan selama 4-19 menit. Keterlambatan itu dipicu kerumunan warga di jalur rel saat proses penggerebekan berlangsung.

"Terdapat tiga perjalanan Commuter Line Jakarta Kota-Tanjung Priok mengalami keterlambatan 4-19 menit yang disebabkan oleh kerumunan warga di rel dalam proses penggerebekan yang dilakukan," ucap dia.

Momen aparat kepolisian saat menggunakan KRL itu turut terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @infojkt24.

Dalam video yang diunggah, terlihat aparat kepolisian berdesakan di gerbong KRL. Beberapa di antaranya tampak menggunakan helm dan membawa tameng.

Masih dalam video itu, juga terlihat saat KRL berhenti di Kampung Bahari dan aparat kepolisian telah turun gerbong untuk bersiap melakukan penggerebekan.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan BNN melakukan penggerebekan narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara pada Minggu (1/11).

"Kita melakukan penggerebekan dari berbagai sisi. Ada dari berbagai arah. Oleh karena itu kita lakukan serempak, kemudian kita berkolaborasi dengan semua pihak, dari BNN, dari Bareskrim, kemudian dari Polda Metro Jaya, Brimob, dan lain sebagainya," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Minggu.

Dalam penggerebekan tersebut, tim turut menangkap 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara narkoba. Puluhan orang itu nantinya akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

Selain menangkap puluhan orang, Bismo menyebut pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sabu, ganja, esktasi, mesin pencetak ekstasi, alat isap sabu atau bong, senjata tajam (sajam) hingga senjata api (senpi).

"Uang tunai (juga) ada. Hasil jadi satu sama barang bukti ganjanya. Jadi hasil penjualan ditaruh di situ berikut ganjanya, juga dengan uang tunainya," ucap Bismo.






Sumber : cnnindonesia.com

Suap Bupati Klaten ke BPK Jateng Sempat Ditunda Gegara OTT KPK

Oktober 18, 2026
•

 


Jakarta
- KPK mengungkapkan suap yang dilakukan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sempat tertunda. Hal ini dikarenakan adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Muara Enim terkait kasus suap BPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kasus ini diawali pada April 2026. Saat itu, BPK Perwakilan Provinsi Jateng melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar yang terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.

Taufik menjelaskan, atas temuan ini, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto, menemui pihak BPK Perwakilan Jateng di Semarang. Mereka yang ditemui yakni Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng).


"Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar dimaksud," jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Taufik menjelaskan, Hamenang pun kembali bertemu dengan Ahmad Lutfi pada Mei 2026 di Semarang. Pertemuan itu dilakukan dalam rangka negosiasi penghapusan BPK Jateng atas kelebihan honorarium saat memerikan laporan keuangan Pemkab Klaten.

"ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, 'tolong support kami Rp 600 juta'. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta. Dalam pertemuan tersebut, ALU memberikan kontak 'kode AMIDIS," kata Taufik.

Dari negosiasi itu, Hamenang pun selanjutnya mengajak ketemu jajaran Pemkab Klaten mulai dari Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten M Himawan Purnomo.

Hemenang pun memberikan 'kode Amidis' dari Ahmad Lutfi kepada Rizqan Iryawan beserta permintaan untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 400 juta, sesuai dengan kesepakatan ALU dan HWI. Rizqan pun menyampaikan kode itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC) beserta permintaan penyiapan uang Rp 400 juta.

"Namun, karena adanya peristiwa tertangkap tangan KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK, maka pemberian oleh MAW kepada Amidis ditunda hingga Juni 2026," jelas Taufik.

"Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan (dropping) terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI," imbuhnya

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan sulap hasil audit BPK. Hamenang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10), menjelaskan bahwa total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
1 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030;
2 Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng);
3 Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, ketiga tersangka pun langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

Diketahui, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo selesai diperiksa KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Setelah diperiksa, Hamenang langsung ditahan.

Hamenang ditahan bersama dua orang lainnya, yakni Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) dan M Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta.




Sumber : detik.com

1,2 M Kasus Korupsi Bupati Klaten Disita KPK

Oktober 18, 2026
•

 

Jakarta - KPK telah menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga suap. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan bukti total mencapai Rp 1,2 miliar.

"Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai dengan total mencapai Rp 1,2 miliar," ujar Plt Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).

Achmad menyebutkan salah satu bukti adalah uang sebesar Rp 934 juta yang ditemukan di dalam tong.

"Senilai Rp 934 juta ditemukan di kediaman HAS (Hanaku Agni Sadewo, pihak swasta), yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru," ujarnya.

Kemudian, Achmad mengatakan penyidik juga menemukan barang bukti uang di amplop. Dan ada juga yang dalam bentuk mata uang asing.

"Senilai sekitar Rp 300 juta di dalam sejumlah amplop. Senilai 5.972 Yuan atau sekitar Rp 16 juta," katanya.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Hamenang Wajar; Kalan BPK Jawa Tengah, Achmad Lutfi H Rahmatullah; dan pihak swasta PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo



Sumber : detik.com

KPK Juga Amankan Adik Bupati Klaten Saat OTT

Oktober 18, 2026
•


Jakarta - KPK menangkap 23 orang terkait OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI). Sepuluh orang di antaranya dibawa ke gedung KPK, Jakarta, salah satunya adik dari Bupati Hamenang bernama Hanaku Agni Sadewo (HAS).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan, dari 10 orang yang ditangkap, tiga orang dtetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng), Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam jumpa pers, Jumat (16/10/2026).

Taufik kemudian mengungkap peran dari Hanaku yang merupakan adik kandung dari Bupati Hamenang. Taufik mengatakan pada tahun 2026, Hamenang diduga menerima uang Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai Legiman, selaku pihak swasta.

Uang tersebut diserahkan melalui Hanaku, yang merupakan pihak swasta sekaligus adik dari Bupati Hamenang.

"Adapun uang tersebut diserahkan melalui HAS selaku pihak swasta atau adik dari Bupati, yang digunakan HWI untuk beberapa kegiatan di Pemkab Klaten," ucapnya.

"Selain itu, pihak pengusaha galian c juga diduga memberikan sejumlah uang secara rutin kepada LSM LA yang mencapai Rp 2 miliar per bulan," sambung dia.

Atas temuan tersebut, KPK akan mengoordinasikannya dengan pihak Bareskrim Mabes Polri.



Sumber : detik.com
 
Copyright © EraPublik.id. Designed by OddThemes