Jaksa Penuntut Akan Ungkap Bukti Percakapan Kasus Febrie di Sidang

 


JAKARTA - Jaksa penuntut akan menghadirkan 103 saksi dan lima ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. “Dalam rangka pembuktian perkara ini, penuntut umum akan mengajukan alat bukti keterangan saksi tersebut,” kata jaksa di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026.

Selain itu, jaksa juga memaparkan selama persidangan ke depan mereka akan menampilkan pembuktian dalam bentuk surat, keterangan terdakwa, dokumen perkara dan bukti elektronik berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan.

Hari ini, jaksa menghadirkan tiga saksi dalam agenda sidang pembuktian perkara yakni Tan Kian, lustje Dewi Kusuma, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Saksi Ferry sebelumnya berulang kali disebut dalam dakwaan Febrie dkk. Ia disebut sebagai perantara pemerasan yang ditudingkan jaksa dilakukan Febrie dalam kapasitas jabatannya sebagai jaksa.

Namun, meski namanya disebut-sebut dalam dakwaan dan memiliki peran aktif, Ferry tidak menjadi tersangka di kasus ini. Hal itu sempat dipertanyakan kuasa hukum Febrie. Saat ini Ferry berstatus sebagai saksi yang dilindungi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucia...

Sementara terhadap terdakwa Don Ritto dan Nurmah Herin, hanya didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 607 Ayat 1 KUHP soal Tindak Pidana Pencucian Uang. Terkait dakwaan pemerasan yang ditudingkan jaksa kepada Febrie, jaksa menyebut Febrie diduga memeras saksi perkara Jiwasraya dan Asabri, Tan Kian.

Mantan petinggi pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung itu dituding menyalahgunakan wewenang dan memeras saksi Tan Kian sebesar S$ 5 juta melalui saksi Ferry Yanto Hongkiriwang. Terhadap tudingan itu...

Ia mengaku mengetahui informasi bahwa ada dugaan Ferry Yanto Hongkiriwang menggunakan nama sejumlah pejabat, termasuk dirinya dalam berbagai urusan. “Saya juga khawatir informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun tuduhan terhadap saya,” kata Febrie, Rabu, 14 Oktober 2026.

Febrie juga mempertanyakan dakwaan jaksa yang tidak menguraikan secara gamblang mengenai perintah yang diduga diberikannya kepada Ferry Yanto Hongkiriwang untuk memeras Tan Kian. Menurut dia, jaksa tidak menjelaskan.






Sumber : tempo.co

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © EraPublik.id. Designed by OddThemes