JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Para saksi terdiri atas tujuh orang dari pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun para saksi yang dipanggil masing-masing berinisial SKS, FMA, PBW, NR, DWK, ANS, AP, dan RAB.
“KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi atas nama SKS, FMA, PBW, NR, DWK, ANS, dan AP selaku pihak swasta, serta RAB selaku IRT,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana penanganan bencana. Melalui pemeriksaan saksi, KPK berupaya menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang. Sehari setelahnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.
Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK turut melakukan penyitaan barang bukti pada 16 Oktober 2026 dengan nilai mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Selain penyitaan, penyidik juga telah menggeledah ruang kerja Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor BNPB untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penanganan kasus ini juga melibatkan koordinasi dengan unsur militer. KPK telah menyampaikan informasi mengenai peran Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara tersebut.
Rangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana siap pakai BNPB serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : antaranews.com

Posting Komentar